Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, S.Pd., MM, menyoroti aspek transparansi dan keadilan akses pendidikan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengaku menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB Kepri 2026, mulai dari ketimpangan akses informasi hingga persoalan transparansi hasil seleksi pendaftaran. Salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat adalah persyaratan penggunaan Kartu Keluarga (KK) digital atau KK berbarcode yang menjadi syarat pendaftaran pada jalur domisili.
“Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat, salah satunya mengenai ketentuan KK berbarcode. Karena beberapa pendaftar tidak memiliki itu dan masih menggunakan KK lama, sehingga ditolak oleh sistem saat melampirkan syarat tersebut. Kami meminta Disdik memberikan solusi kepada masyarakat yang hanya memiliki KK tanpa barcode tersebut,” ujar Aman, Sabtu (13/6/2026).
Aman menegaskan bahwa salah satu tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan dekat dengan domisili mereka. Menurutnya, SPMB merupakan instrumen penting dalam pemerataan akses pendidikan. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas diskriminasi.
“Sistem yang telah disusun untuk SPMB ini harus dijalankan secara konsisten, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan objektivitas, keadilan, dan transparansi,” katanya.
Selain persoalan teknis, Aman juga menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri belum melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aturan dan persyaratan SPMB 2026. Akibatnya, banyak calon peserta didik maupun orang tua yang tidak memperoleh informasi secara utuh mengenai prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi saat pendaftaran.
“Kami menilai Disdik Kepri kurang menyampaikan informasi tentang SPMB ini secara masif kepada masyarakat, sehingga masih banyak warga yang bingung karena belum memahami seluruh persyaratan pendaftaran,” ujarnya.
Menurut Aman, sosialisasi yang lebih luas sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan membangun kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru dan mengurangi persoalan yang terjadi selama pelaksanaan SPMB.
Aman juga berharap Dinas Pendidikan Kepri dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten dan kota guna mempermudah masyarakat melakukan pembaruan data Kartu Keluarga.
“Langkah ini penting agar seluruh calon peserta didik memiliki akses yang sama dalam mengikuti proses SPMB tanpa terkendala persoalan administrasi kependudukan,” katanya.
Sebagai informasi, persyaratan KK digital atau KK berbarcode yang diterbitkan paling akhir pada 12 Juni 2025 tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 739/KPTS-4/II/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kepri Tahun Ajaran 2026/2027. Ketentuan tersebut berlaku bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili.
Pada SPMB Kepri 2026, kuota jalur domisili untuk jenjang SMA ditetapkan sebesar 35 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara untuk SMK, kuota jalur domisili sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi kendala selama pelaksanaan SPMB 2026.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk posko layanan penerimaan murid baru yang berfungsi sebagai pusat penyelesaian berbagai keluhan dan permasalahan masyarakat.
“Posko ini kami siapkan agar setiap kendala bisa segera ditangani tanpa harus menunggu lama. Apapun permasalahan yang muncul dapat diselesaikan melalui posko tersebut untuk membantu masyarakat maupun satuan pendidikan,” kata Andi dalam raker bersama Komisi IV DPRD Kepri.
Disdik Kepri berharap keberadaan posko layanan tersebut dapat mempercepat penanganan berbagai kendala teknis sehingga proses SPMB 2026 dapat berjalan lancar, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik. ***
