Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan peninjauan ke Posko Verifikasi dan Validasi Dokumen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMKN 7 Batam, Kamis (25/6/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai regulasi serta menjunjung prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi bagi seluruh calon peserta didik.
Posko verifikasi yang berlokasi di Perumahan Sekawan Pemko, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota tersebut menjadi pusat pelayanan verifikasi dokumen bagi tujuh SMAN di Kota Batam. Ketujuh sekolah tersebut terdiri atas SMAN 3 Batam, SMAN 8 Batam, SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 25 Batam, dan SMAN 26 Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Aman, S.Pd, MM, Ririn Warsiti, SE, MM, dan Ir. Onward Siahaan, SH, M.Hum. Kedatangan mereka disambut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepri Wilayah Batam Kasdiyanto, S.Pd, Kasi SMK Batam Fajar Fauzi, SE, MM, perwakilan SMKN 7 Batam Drs. Akbar Haskim, panitia SPMB, serta petugas verifikasi dan validasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Aman, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil peninjauan, ia menilai proses verifikasi dan validasi dokumen berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan penuh dari petugas yang bertugas di lapangan.
“Peninjauan ini kami lakukan untuk menjamin setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan. Karena hari ini merupakan hari terakhir tahapan verifikasi, kami berharap seluruh pendaftar dapat terverifikasi semuanya sehingga tidak ada yang tertinggal,” ujar Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepri tersebut.
Sebagai informasi, pendaftaran SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Kepulauan Riau telah berlangsung pada 11–14 Juni 2026. Tahapan verifikasi dan validasi dokumen dilaksanakan pada 16–25 Juni 2026, sementara hasil verifikasi dijadwalkan diumumkan pada 29 Juni 2026.

Selanjutnya, proses daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos akan berlangsung pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026. Untuk membantu masyarakat selama proses penerimaan murid baru, Dinas Pendidikan Kepri juga membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi sebagai saluran resmi penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi pendaftar.
Aman juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah laporan dari orang tua murid terkait kendala administrasi selama proses pendaftaran. Namun, menurutnya, berbagai persoalan tersebut telah ditangani melalui posko layanan pengaduan dan konsultasi yang disediakan Dinas Pendidikan Kepri.
Ia mengapresiasi dedikasi para petugas verifikasi yang aktif membantu menyelesaikan berbagai kendala pendaftar, termasuk dengan menghubungi calon murid secara langsung melalui telepon maupun WhatsApp untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Komisi IV DPRD Kepri akan terus mengawal seluruh proses SPMB ini hingga selesai agar setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak,” tegasnya.
Onward Siahaan juga mengaku menerima laporan masyarakat terkait kendala penggunaan Kartu Keluarga (KK) berbarcode sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pendaftaran online.
“Banyak orang tua yang merasa khawatir karena berkas sudah di-submit, tetapi ditolak oleh sistem,” ungkapnya.
Sementara itu, Ririn Warsiti meminta Dinas Pendidikan Kepri memberikan perhatian terhadap kebutuhan panitia dan petugas verifikasi yang memiliki peran penting dalam pelayanan SPMB.
“Kami ingin memastikan teman-teman verifikator dapat bekerja dengan nyaman sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” katanya. ***
